Mengurus Akta Kelahiran di Semarang kini sangat mudah, dengan pelayanan Online dari Dispendukcapil saat ini warga yang akan melaporkan kelahiran + membuat akta + KK baru tidak membutuhkan waktu yang lama dan antri seperti yang sudah-sudah.
beberapa data sebelumnya harus dipersiapkan agar proses pelaporan ini berjalan dengan lancar. karena harus upload data pendukung tersebut ke website. data yang dibutuhkan antara lain:
- Scan KTP Suami + Istri
- Scan Buku Nikah
- Scan KTP Saksi 2 Orang
- Scan Keterangan Lahir (dari Bidan / Dokter)
- Scan Kartu Keluarga lama
proses pertama, Anda menuju link di bawah ini
http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
kemudian pilih proses akta kelahiran, di sini Anda harus mendaftar dengan email dan nomor HP aktif. untuk mendapatkan password. sistem ini sudah terintegrasi dengan SMS Gateway yang akan memberikan informasi terkait proses pelaporan. login menggunakan nomor KTP. pada bagian ini Anda diwajibkan mengisi beberapa informasi terkait kelahiran bayi, seperti berat, tinggi, tempat kelahiran dll. informasi lain yang harus diisi adalah informasi ibu, ayah, saksi dan upload data dukung seperti yang saya tulis diatas.
setelah semua form diisi dan diupload, Anda tinggal menunggu proses verivikasi oleh Admin yang tidak terlalu lama. saya proses laporan hari Jumat (sabtu-minggu libur) Senin sudah mendapat konfirmasi Akta dan KK sudah bisa diambil.
jadi karena ada yang perlu ditanyakan terkait system saya email ke alamat yang ada di website, namun ternyata error. jadi saya sempat laporan ke Pak Walikota yang kemudian direspons oleh beliau beserta Kepala Dinas Pak Adi Tri Hananto.
ke saya aja… aditrihananto@gmail.com
— Adi Tri Hananto (@adi_trihananto) April 1, 2018
Setelah mendapatkan konfirmasi bahwa Akta jadi, selanjutnya Anda bisa mengikuti step berikut
- Mencari pengantar RT RW
- Menuju Kelurahan untuk Minta tanda tangan Lurah pada Form Asli F.2.01 (dari website)
- Membawa form asli F.2.01, Surat Keterangan Lahir Asli dr Dokter, dan Akta Nikah Asli untuk Verivikasi
- Menuju Kantor Dispendukcapil di Jl. Kanguru Raya 3 Semarang
- Tidak perlu antri tiket, diarahkan menuju ruang dalam untuk bertemu Admin untuk verivikasi data
- Dicek semua ada kesalahan penulisan atau tidak
- Jika data sudah Oke, bisa tanda tangan pada dokumen serah terima
- Akta Kelahiran + KK dan KTP anak bisa dibawa pulang
Jadi tidak perlu ke Kecamatan seperti yang sudah saya lakukan, malah disuruh ngisi form lagi yang sebenarnya tidak perlu. dari sini saran saya untuk Dispendukcapil semarang adalah untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi pengurusan Akta ini terlebih kepada Instansi-Instansi dibawahnya seperti petugas di Kecamatan (Semarang Barat), Kelurahan (Manyaran) yang sepertinya malah masih bingung terhadap fasilitas baru ini. yang sebenarnya akan memudahkan kerja dari pegawai tersebut.
Terima kasih atas kemudahan yang diberikan, semoga semakin banyak warga masyarakat yang menggunakan system pelaporan Online ini.
alhamdulillah mbarepe wis lahir
Alhamdulillah, nyusul njenengan kang mas.
Terima kasih info nya Mas Asyari,mau tanya mas untuk 2 orang saksi apakah bisa pakai ktp saya dan istri untuk saksi nya?terima kasih
saksi bisa pakai orang lain, misal mertua, tante, budhe, om.
Mas Asyari untuk form nya apakah dimintakan ttd lurah dulu sebelum diupload? Atau nanti setelah ada notifikasi kalo sudah jadi.
tidak mas. upload dulu bs.
Untuk penggantian Nomor Hp yang sudah di daptarkan dengan Nomor hp yang baru bagaimana caranya ya Pak? Terima kasih
bs minta admin utk rubah pak, kirim email saja.